
Kulon Progo (MTsN1KP) – MTsN 1 Kulon Progo menggelar sosialisasi tentang larangan mengendarai sepeda motor bagi anak di bawah umur pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di hall madrasah ini diikuti oleh seluruh siswa kelas 7 dan 8 sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan pencegahan perundungan (bullying).
Dalam kegiatan tersebut para peserta mendapatkan edukasi mengenai aturan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku, dampak hukum, dan risiko mengendarai kendaraan bermotor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pentingnya menciptakan lingkungan pergaulan yang aman, saling menghormati, dan bebas dari tindakan perundungan.

Narasumber dari Polsek Wates, Ipda Suyadi menegaskan bahwa pelajar harus mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas. “Mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan belum memiliki SIM bukan hanya melanggar peraturan. Tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami mengajak seluruh siswa untuk lebih mengutamakan keselamatan dan menaati aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain membahas keselamatan berlalu lintas, narasumber juga mengingatkan siswa agar menjauhi segala bentuk bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Siswa diajak untuk membangun budaya saling menghormati dan menjaga etika.

Humas MTsN 1 Kulon Progo, Estri Ritah Indriwati, S.Pd.I. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya madrasah dalam memperkuat pendidikan karakter. Sekaligus memberikan bekal kepada siswa agar mampu bersikap bijak dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini para siswa semakin memahami pentingnya menaati peraturan, menjaga keselamatan diri, serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati. Edukasi seperti ini sangat penting sebagai bekal mereka dalam berinteraksi, baik di lingkungan madrasah maupun masyarakat,” tutur Estri.
Melalui kegiatan ini MTsN 1 Kulon Progo berharap seluruh siswa semakin sadar akan pentingnya disiplin, keselamatan berlalu lintas, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. (dil)