Pengumuman Hasil PPDB dan Daftar Ulang Tahun Ajaran 2022/2023

Informasi daftar ulang :  
  1. Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang.
  2. Daftar ulang dilakukan sampai tanggal 28 Juni 2022.
  3. Apabila peserta tidak melakukan daftar ulang lebih dari waktu yang telah ditentukan maka otomatis akan gugur dan digantikan oleh cadangan. 
SK Kepala Madrasah & Hasil PPDB :  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *