Informasi daftar ulang :
- Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang.
- Daftar ulang dilakukan sampai tanggal 28 Juni 2022.
- Apabila peserta tidak melakukan daftar ulang lebih dari waktu yang telah ditentukan maka otomatis akan gugur dan digantikan oleh cadangan.
SK Kepala Madrasah & Hasil PPDB :