Informasi daftar ulang :  
  1. Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang.
  2. Daftar ulang dilakukan sampai tanggal 28 Juni 2022.
  3. Apabila peserta tidak melakukan daftar ulang lebih dari waktu yang telah ditentukan maka otomatis akan gugur dan digantikan oleh cadangan. 
SK Kepala Madrasah & Hasil PPDB :